hadith book logo

Musnad Syafi'i: Hadith 435

8. Pembahasan Tentang Zakat Dari Pertamanya Kecuali yang Dikembalikan

مسند الشافعي

435
Musnad Syafi'i
مسند الشافعي ٤٣٥: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا كَانَتْ تَلِي بَنَاتَ أَخِيهَا يَتَامَى فِي حِجْرِهَا لَهُنَّ الْحُلِيُّ فَلَا تُخْرِجُ مِنْهُ الزَّكَاةَ
Musnad Syafi'i 435: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdurrahman bin Al Qasim, dari ayahnya, dari Aisyah : Bahwa ia mengurus anak-anak perempuan saudara laki-lakinya, karena mereka adalah anak-anak yatim yang dipelihara di dalam asuhannya. Mereka memiliki perhiasan, tetapi ternyata ia tidak mengeluarkan zakatnya. 439