hadith book logo

Musnad Syafi'i: Hadith 463

8. Pembahasan Tentang Zakat Dari Pertamanya Kecuali yang Dikembalikan

مسند الشافعي

463
Musnad Syafi'i
مسند الشافعي ٤٦٣: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنِ الْحَسَنِ بْنِ مُسْلِمٍ، عَنْ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ، أَلَا إِنَّهُ قَالَ: فَهُوَ يُوَسِّعُهَا وَلَا تَتَوَسَّعُ
Musnad Syafi'i 463: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Al Hasan bin Muslim, dari Thawus, dari Abu Hurairah, dari Nabi dengan redaksi hadits yang semisal, hanya di dalamnya disebutkan bahwa Nabi bersabda, “Dan dia (orang bakhil) berupaya ingin melonggarkan bajunya, tetapi bajunya tidak mau longgar.”467