hadith book logo

Musnad Syafi'i: Hadith 49

1. Bagian Pembahasan tentang Wudhu

مسند الشافعي

49
Musnad Syafi'i
مسند الشافعي ٤٩: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ تَوَضَّأَ بِالسُّوقِ فَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ، وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ، ثُمَّ دُعِيَ لِجَنَازَةٍ فَدَخَلَ الْمَسْجِدَ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا، فَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ، ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا
Musnad Syafi'i 49: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar: Bahwa 'ia melakukan wudhu di pasar. Untuk itu, ia membasuh wajah dan kedua tangannya, lalu mengusap kepalanya. Kemudian ia diseru untuk shalat jenazah, maka ia masuk ke dalam masjid untuk menshalatkannya, lalu mengusap sepasang khuf-nya) kemudian menshalatkan jenazah itu.56