hadith book logo

Musnad Syafi'i: Hadith 635

11. Pembahasan Tentang Manasik

مسند الشافعي

635
Musnad Syafi'i
مسند الشافعي ٦٣٥: أَخْبَرَنَا سَعِيدٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ: " كَانَ مُجَاهِدٌ يَقُولُ: {وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا} [الْمَائِدَة: 95] غَيْرَ نَاسٍ لِحُرْمَةٍ، ولَا مُرِيدًا غَيْرَهُ، فَأَخْطَأَ بِهِ، فَقَدْ حَلَّ وَلَيْسَتْ لَهُ رُخْصَةٌ، وَمَنْ قَتَلَهُ نَاسِيًا لِحُرْمَةٍ، أَوْ أَرَادَ غَيْرَهُ، فَأَخْطَأَ فَذَلِكَ الْعَمْدُ الْمُكَفَّرُ، عَلَيْهِ النَّعَمُ "
Musnad Syafi'i 635: Said mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia mengatakan: Bahwa Mujahid berkata, “Barangsiapa di antara kalian membunuhnya (binatang buruan) dengan sengaja, sedangkan ia tidak lupa dengan ihramnya; atau ia bermaksud membunuh selainnya, tetapi ternyata keliru hingga mengenainya, maka hal tersebut sama dengan sengaja yang membuat dirinya terkena denda kifarat berupa hewan ternak.” 635