hadith book logo

Musnad Syafi'i: Hadith 742

14. Pembahasan Tentang Sumpah Dengan Satu Saksi

مسند الشافعي

742
Musnad Syafi'i
مسند الشافعي ٧٤٢: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ قَالَ: «لِكُلِّ مُطْلَقَةٍ مُتْعَةٌ، إِلَّا الَّتِي فُرِضَ لَهَا الصَّدَاقُ وَلَمْ يُدْخَلْ بِهَا، فَحَسْبُهَا نِصْفُ الْمَهْرِ»
Musnad Syafi'i 742: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi' dari Abdullah bin Umar bahwa ia berkata, “Setiap orang yang dicerai mendapatkan mut'ah (pemberian karena ditalak) kecuali yang diwajibkan kepadanya mengembalikan mahar dan belum digauli, sebab hitungannya adalah setengah mahar. 741