hadith book logo

Musnad Syafi'i: Hadith 833

16. Bagian dari Juz ke 2 : Perbedaan Hadits dari Al-Ashlul Atiq

مسند الشافعي

833
Musnad Syafi'i
مسند الشافعي ٨٣٣: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، وَمُجَمِّعٍ، ابْنَيْ يَزِيدَ بْنِ جَارِيَةَ، عَنْ عَمِّهِ، عَنْ خَنْسَاءَ بِنْتِ خِذَامٍ، أَنَّ أَبَاهَا، زَوَّجَهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ، فَأَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهَا
Musnad Syafi'i 833: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdurrahman bin Al Qasim, dari ayahnya, dari Abdurrahman dan Majma', keduanya merupakan anak Yazid bin Haritsah, dari pamannya, dari Khansa' binti Khidzam: Bahwa ayahnya telah mengawinkannya, sedangkan ia —saat itu— masih perawan, namun ia tidak suka terhadap hal itu, lalu ia datang kepada Nabi dan beliau membatalkan pernikahannya. 81