hadith book logo

Musnad Syafi'i: Hadith 847

16. Bagian dari Juz ke 2 : Perbedaan Hadits dari Al-Ashlul Atiq

مسند الشافعي

847
Musnad Syafi'i
مسند الشافعي ٨٤٧: أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنِ الْحَسَنِ بْنِ مُسْلِمٍ، عَنْ طَاوُسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَحِلُّ لِوَاهِبٍ أَنْ يَرْجِعَ فِيمَا وَهَبَ إِلَّا الْوَالِدَ مِنْ وَلَدِهِ»
Musnad Syafi'i 847: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij. dari Al Hasan bin Muslim, dari Thawus bahwa Nabi SAW telah bersabda, "Tidak halal bagi seorang pemberi mencabut kembali apa yang telah diberikannya, kecuali pencabutan hibah orang tua terhadap anaknya." 95