Musnad Syafi'i 949: Abdul Wahab mengabarkan kepada kami dari Ayub, dari Abu Qilabah, dari Abu Al Muhallab, dari Imran bin Hushain: Bahwa seorang lelaki dari kalangan Anshar berwasiat di saat hendak meninggal dunia, yaitu memerdekakan 6 orang budak, sedangkan dia tidak mempunyai harta selain dari keenam orang budak itu. Atau Imran bin Hushain berkata, "Dia memerdekakan 6 orang budaknya di saat akan meninggal dunia, sedangkan ia tidak memiliki harta selain keenam orang budak itu." Ketika hal tersebut sampai kepada Nabi , maka beliau mengecam hal tersebut dengan kata-kata keras, kemudian memanggil mereka dan membagi mereka menjadi 3 kelompok. Setelah itu beliau melakukan undian di antara mereka, maka beliau memerdekakan 2 orang dan menetapkan 4 orang lainnya menjadi budak. 197