hadith book logo

Musnad Syafi'i: Hadith 988

19. Pembahasan Tentang Melukai dengan Sengaja

مسند الشافعي

988
Musnad Syafi'i
مسند الشافعي ٩٨٨: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنِ ابْنِ الْمُسَيِّبِ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ، كَانَ يَقُولُ: الدِّيَةُ لِلْعَاقِلَةِ، وَلَا تَرِثُ الْمَرْأَةُ مِنْ دِيَةِ زَوْجِهَا شَيْئًا، حَتَّى أَخْبَرَهُ الضَّحَّاكُ بْنُ سُفْيَانَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «كَتَبَ إِلَيْهِ أَنْ يُوَرِّثَ امْرَأَةَ أَشْيَمَ الضِّبَابِيِّ مِنْ دِيَتِهِ» فَرَجَعَ إِلَيْهِ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
Musnad Syafi'i 988: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Ibnu Al Musayyab bahwa Umar bin Al Khaththab pernah berkata, "Diyat itu untuk keluarga (si terbunuh), sedangkan istri tidak berhak mewarisi diyat suaminya (yang terbunuh) barang sedikit pun." Hingga Adh-Dhahhak bin Sufyan menceritakan kepadanya bahwa Nabi pernah berkirim surat kepadanya yang isinya menyatakan, "Berikanlah kepada istri Asyaima Adh-Dhabbabi warisan dari diyatnya." Kemudian Amr mendatanginya. 236