HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

21. Pembahasan Tentang Jizyah

مسند الشافعي

1019

مسند الشافعي ١٠١٩: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ، أَنَّهُ قَالَ: كُنْتُ عَامِلًا مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ عَلَى سُوقِ الْمَدِينَةِ فِي زَمَانِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فَكَانَ يَأْخُذُ مِنَ النَّبَطِ الْعُشْرَ
Musnad Syafi'i 1019: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari As-Saib bin Yazid bahwa ia berkata, "Ketika masih anak-anak, aku sering bersama Abdullah bin Utbah di pasar Madinah pada masa pemerintahan Umar bin Khaththab, maka ia memungut (zakat) dari orang-orang Nabath sebanyak sepersepuluh." 267

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi