HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

22. Pembahasan Tentang Perbedaan Malik dan Asy-Syafi'i Radliyallahu 'anhuma

مسند الشافعي

1043

مسند الشافعي ١٠٤٣: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، كَانَ يَقُولُ: «مَنْ صَلَّى الْمَغْرِبَ أَوِ الصُّبْحَ ثُمَّ أَدْرَكَهُمَا مَعَ الْإِمَامِ فَلَا يَعُدْ لَهُمَا»
Musnad Syafi'i 1043: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi' bahwa Ibnu Umar pernah mengatakan: Barangsiapa telah shalat Magrib atau shalat Subuh, kemudian ia menjumpai keduanya bersama imam, maka janganlah ia mengulangi keduanya. 291

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi