HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

22. Pembahasan Tentang Perbedaan Malik dan Asy-Syafi'i Radliyallahu 'anhuma

مسند الشافعي

1062

مسند الشافعي ١٠٦٢: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ نَوْفَلٍ، أَنَّهُ سَمِعَ سَعْدَ بْنَ أَبِي وَقَّاصٍ، وَالضَّحَّاكَ بْنَ قَيْسٍ، عَامَ حَجَّ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ وَهُمَا يَتَذَاكَرَانِ التَّمَتُّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ، فَقَالَ الضَّحَّاكُ: " لَا يَصْنَعُ ذَلِكَ إِلَّا مَنْ جَهِلَ أَمْرَ اللَّهِ، فَقَالَ سَعْدٌ: بِئْسَمَا قُلْتَ يَا ابْنَ أَخِي، فَقَالَ الضَّحَّاكُ: فَإِنَّ عُمَرَ قَدْ نَهَى عَنْ ذَلِكَ، فَقَالَ سَعْدٌ: قَدْ صَنَعَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَصَنَعْنَاهَا مَعَهُ "
Musnad Syafi'i 1062: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab. dari Muhammad bin Abdullah bin Al Harits bin Naufal: Bahwa ia pernah mendengar Sa'd bin Abu Waqqah dan Adh-Dhahak bin Qais di tahun ketika Muawiyah bin Abu Sufyan menunaikan haji, sedangkan keduanya membicarakan masalah tamattu' dengan ibadah umrah sambil menunggu ibadah haji. Adh-Dhahak berkata, "Tidak ada yang melakukan hal tersebut selain orang yang tidak mengetahui hukum Allah ." Maka Sa'd menjawab, "Hai anak saudaraku, alangkah buruknya apa yang kamu katakan itu." Adh-Dhahak berkata, "Sesungguhnya Umar telah melarang hal itu." Sa'd menjawab, "Sesungguhnya Rasulullah telah melakukan hal tersebut, dan kami pun melakukan hal yang sama mengikut beliau." 310

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi