HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

22. Pembahasan Tentang Perbedaan Malik dan Asy-Syafi'i Radliyallahu 'anhuma

مسند الشافعي

1113

مسند الشافعي ١١١٣: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنِ الْقَاسِمِ، سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ، وَرَجُلٌ، يَسْأَلُهُ عَنْ رَجُلٍ، سَلَفَ فِي سَبَائِكَ فَأَرَادَ أَنْ يَبِيعَهَا قَبْلَ أَنْ يَقْبِضَهَا، قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: تِلْكَ الْوَرِقُ بِالْوَرِقِ، وَكَرِهَ ذَلِكَ قَالَ مَالِكٌ: وَذَلِكَ فِيمَا نَرَى لِأَنَّهُ أَرَادَ أَنْ يَبِيعَهَا مِنْ صَاحِبِهَا الَّذِي اشْتَرَاهَا مِنْهُ بِأَكْثَرَ مِنَ الثَّمَنِ الَّذِي ابْتَاعَهَا، وَلَوْ بَاعَهَا الَّذِي اشْتَرَاهَا مِنْهُ لَمْ يَكُنْ بِبَيْعِهِ بَأْسٌ
Musnad Syafi'i 1113: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dan Al Qasim bahwa ia pernah mendengar Abdullah bin Abbas dan seorang lelaki yang bertanya kepadanya mengenai masalah seseorang membeli lempengan perak secara salaf, kemudian si pembeli itu bermaksud menjualnya kembali sebelum menerima barangnya. Ibnu Abbas berkata, "Lempengan perak dengan lempengan perak lagi." Ia tidak suka hal tersebut. Malik berkata, "Demikian menurut pandangan kami, karena si pembeli bermaksud menjualnya kembali kepada pemilik yang dia telah membeli darinya dengan harga yang lebih mahal daripada harga sewaktu dia membeli darinya; seandainya dia menjualnya kembali dengan harga yang sama, maka jual-belinya itu tidak mengapa."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi