HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

23. Pembahasan Tentang Risalah Kecuali Riwayat dari Muadz

مسند الشافعي

1178

مسند الشافعي ١١٧٨: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، وَعَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ، أَنَّهُمَا أَخْبَرَاهُ أَنَّ رَجُلَيْنِ اخْتَصَمَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَحَدُهُمَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اقْضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللَّهِ، وَقَالَ الْآخَرُ وَهُوَ أَفْقَهُهُمَا: أَجَلْ يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَاقْضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللَّهِ، وَائْذَنْ لِي فِي أَنْ أَتَكَلَّمَ، قَالَ: «تَكَلَّمْ» . قَالَ: إِنَّ [ص:237] ابْنِي كَانَ عَسِيفًا عَلَى هَذَا فَزَنَى بِامْرَأَتِهِ، فَأُخْبِرْتُ أَنَّ عَلَى ابْنِيَ الرَّجْمَ، فَافْتَدَيْتُ مِنْهُ بِمِائَةِ شَاةٍ وَبِجَارِيَةٍ لِي، ثُمَّ إِنِّي سَأَلْتُ أَهْلَ الْعِلْمِ فَأَخْبَرُونِي أَنَّ عَلَى ابْنِي جَلْدَ مِائَةٍ وَتَغْرِيبَ عَامٍ، وَإِنَّمَا الرَّجْمُ عَلَى امْرَأَتِهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللَّهِ، أَمَّا غَنَمُكَ وَجَارِيَتُكَ فَرَدٌّ إِلَيْكَ» وَجَلَدَ ابْنَهُ مِائَةً وَغَرَّبَهُ عَامًا، وَأَمَرَ أُنَيْسًا الْأَسْلَمِيَّ أَنْ يَأْتِيَ امْرَأَةَ الْآخَرِ فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا، فَاعْتَرَفَتْ فَرَجَمَهَا
Musnad Syafi'i 1178: Malik mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah, dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al Juhani bahwa keduanya telah mengabarkan kepadanya: Ada 2 orang lelaki bersengketa di hadapan Rasulullah , salah seorang di antaranya berkata, "Wahai Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah." Sedangkan yang lain -ia lebih mengerti- berkata, "Memang benar, wahai Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah dan izinkanlah aku bicara." Nabi bersabda, "Katakanlah!" la berkata, "Sesungguhnya anak lelakiku menjadi pelayan orang ini, lalu anakku berzina dengan istrinya. Kemudian diberitakan kepadaku bahwa anakku terkena hukuman rajam, maka aku menebus anakku darinya dengan 100 ekor kambing dan seorang budak perempuan. Selanjutnya aku Bertanya kepada para ulama, ternyata mereka memberitahukan kepadaku bahwa anakku dihukum dera 100 kali dan diasingkan selama setahun. Sesungguhnya hukuman rajam itu hanya atas istri (majikan)nya." Maka Nabi bersabda, "Demi Tuhan yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, aku benar-benar akan memutuskan perkara kalian berdua dengan Kitabullah. Adapun mengenai kambingmu dan budak perempuanmu akan dikembalikan kepadamu."Nabi mendera anak lelakinya 100 kali dan mengasingkannya selama setahun, lalu beliau memerintahkan kepada Unais Al Aslami untuk mendatangi istri lelaki tersebut. Jika dia mengaku, maka rajamlah dia. Ternyata istri lelaki itu mengaku, maka Unais merajamnya. 415

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi