HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

23. Pembahasan Tentang Risalah Kecuali Riwayat dari Muadz

مسند الشافعي

1182

مسند الشافعي ١١٨٢: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ قَيْسٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ قَالَ: «الدِّينَارُ بِالدِّينَارِ، وَالدِّرْهَمُ بِالدِّرْهَمِ لَا فَضْلَ بَيْنَهُمَا، هَذَا عَهْدُ نَبِيِّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْنَا، وَعَهْدُنَا إِلَيْكُمْ»
Musnad Syafi'i 1182: Malik mengabarkan kepada kami dari Humaid bin Qais, dari Mujahid, dari Ibnu Umar yang mengatakan: Dinar dengan dinar, dirham dengan dirham, tidak boleh ada kelebihan di antara keduanya, itulah ikrar Nabi kita kepada kami, dan ikrar kami kepada kalian. 419

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi