HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

23. Pembahasan Tentang Risalah Kecuali Riwayat dari Muadz

مسند الشافعي

1188

مسند الشافعي ١١٨٨: أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ سَالِمٍ الْقَدَّاحُ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ، عَنْ صَفْوَانَ بْنِ مَوْهَبٍ، أَنَّهُ أَخْبَرَهُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ صَيْفِيٍّ، عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ: قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " أَلَمْ أُنَبَّأْ، أَوْ: أَلَمْ يَبْلُغْنِي، أَوْ كَمَا شَاءَ اللَّهُ مِنْ ذَلِكَ، أَنَّكَ تَبِيعُ الطَّعَامَ؟ " قَالَ حَكِيمٌ: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تَبِيعَنَّ طَعَامًا حَتَّى تَشْتَرِيَهُ وَتَسْتَوْفِيَهُ»
Musnad Syafi'i 1188: Sa'id bin Salim Al Qatadah mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha' bin Abu Rabah, dari Shafwan bin Mauhab, bahwa ia mengabarkan kepadanya dari Abdullah bin Muhammad bin Shaifi, dari Hakim bin Hizam, ia mengatakan: Bahwa Rasulullah telah bersabda, "Aku mendapat berita atau telah sampai suatu berita kepadaku -atau yang semakna dengannya- bahwa kamu menjual makanan. Benarkah itu?" Hakim menjawab, "Memang benar, wahai Rasulullah!" Rasulullah bersabda, "Jangan sekali-kali kamu menjual makanan sebelum kamu membeli dan sesuai dengan takaran atau timbangan."425

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi