HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

23. Pembahasan Tentang Risalah Kecuali Riwayat dari Muadz

مسند الشافعي

1199

مسند الشافعي ١١٩٩: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، وَعَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَضَى فِي الْإِبْهَامِ بِخَمْسَ عَشْرَةَ، وَفِي الَّتِي تَلِيهَا بِعَشْرٍ، وَفِي الَّتِي تَلِي الْخِنْصَرَ بِتِسْعٍ، وَفِي الْخِنْصَرِ بِسِتٍّ
Musnad Syafi'i 1199: Sufyan dan Abdul Wahab Ats-Tsaqafi menceritakan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Sa'id bin Al Musayyab: Bahwa Umar bin Al Khaththab telah memutuskan dalam kasus pemotongan jari jempol, diyatnya 15 ekor unta; dan dalam kasus pemotongan jari telunjuk, diyatnya 10 ekor unta; sedangkan dalam kasus pemotongan jari tengah, diyatnya 10 ekor unta. Dalam kasus pemotongan jari yang bersebelahan dengan jari kelingking (jari manis), diyatnya 7 ekor unta; sedangkan dalam kasus pemotongan jari kelingking, diyatnya 6 ekor unta. 435

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi