HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

23. Pembahasan Tentang Risalah Kecuali Riwayat dari Muadz

مسند الشافعي

1205

مسند الشافعي ١٢٠٥: أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ، وَعَبْدُ الْمَجِيدِ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَامِرِ بْنِ صَعْبٍ، أَنَّ طَاوُسًا، أَخْبَرَهُ أَنَّهُ، سَأَلَ ابْنَ عَبَّاسٍ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ، بَعْدَ الْعَصْرِ فَنَهَاهُ عَنْهُمَا، قَالَ طَاوُسٌ: فَقُلْتُ: " مَا أَدَعُهُمَا، فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: {مَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ} [الْأَحْزَاب: 36] "
Musnad Syafi'i 1205: Muslim dan Abdul Majid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Amir bin Mush'ab yang telah menerima berita dari Thawus: Bahwa Thawus pernah bertanya kepada Ibnu Abbas tentang shalat 2 rakaat sesudah ashar, maka Ibnu Abbas melarangnya dari kedua rakaat itu. Thawus mengatakan: Aku menjawab, "Aku tidak akan meninggalkannya." Maka Ibnu Abbas berkata, "Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. "(Qs. Al Ahzaab [33]: 36) 441

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi