HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

24. Pembahasan tentang Mahar dan Ila'

مسند الشافعي

1221

مسند الشافعي ١٢٢١: أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ، وَسَعِيدُ بْنُ سَالِمٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرِ بْنِ الْمِسْوَرِ، عَنْ وَاصِلِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً وَلَمْ يَدْخُلْ بِهَا حَتَّى طَلَّقَهَا، فَأَرْسَلَ إِلَيْهَا بِالصَّدَاقِ تَامًّا، فَقِيلَ لَهُ فِي ذَلِكَ فَقَالَ: «أَنَا أَوْلَى بِالْفَضْلِ»
Musnad Syafi'i 1221: Ibnu Abu Fudaik dan Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Ja'far bin Al Miswar, dari Washil bin Abu Sa'id, dari Muhammad bin Jubair bin Muth'im, dari ayahnya Bahwa ia menikah dengan seorang wanita, tetapi ia belum mencampurinya karena keburu menceraikannya, kemudian ia mengirimkan kepada wanita tersebut maskawinnya secara lengkap Maka dikatakan kepadanya sehubungan dengan maskawin yang dibayarkannya itu, "Aku lebih berhak untuk mendapatkan kelebihannya." 456

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi