HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

25. Pembahasan Tentang Penukaran

مسند الشافعي

1232

مسند الشافعي ١٢٣٢: أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ أَبِي بَزَّةَ قَالَ: " قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فَوَجَدْتُ جَزُورًا قَدْ نُحِرَتْ فَجُزِّئَتْ أَجْزَاءً، كُلُّ جُزْءٍ مِنْهَا بِعَنَاقٍ، فَأَرَدْتُ أَنْ أَبْتَاعَ مِنْهَا جُزْءًا فَقَالَ لِي رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُبَاعَ حَيٌّ بِمَيِّتٍ. قَالَ: فَسَأَلْتُ عَنْ ذَلِكَ الرَّجُلِ فَأُخْبِرْتُ عَنْهُ خَيْرًا "
Musnad Syafi'i 1232: Muslim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Al Qasim bin Abu Bazzah, ia berkata, "Ketika tiba di Madinah, aku menjumpai unta dewasa yang telah disembelih dan dipotong-potong dagingnya menjadi beberapa bagian, masing-masing bagian dibarter dengan seekor anak unta. Lalu aku bermaksud membeli sebagian darinya, tetapi ada seorang lelaki dari ulama penduduk Madinah yang mengatakan kepadaku bahwa Rasulullah telah melarang menjual (membarter) hewan hidup dengan hewan yang mati (dagingnya). Ketika aku menanyakan perihal lelaki tersebut, aku mendapat berita yang baik mengenai dirinya467."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi