HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

27. Pembahasan Tentang Syighar

مسند الشافعي

1242

مسند الشافعي ١٢٤٢: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الشِّغَارِ وَالشِّغَارُ: أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الْآخَرُ ابْنَتَهُ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ
Musnad Syafi'i 1242: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar : Bahwa Nabi telah melarang nikah syighar. Nikah syighar ialah bila seorang lelaki mengawinkan anak perempuannya (dengan seseorang) dengan syarat hendaknya lelaki itu mengawinkan pula anak perempuannya dengan dia tanpa ada maskawin di antara keduanya. 477

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi