HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

28. Pembahasan Tentang Zhihar dan Li'an

مسند الشافعي

1259

مسند الشافعي ١٢٥٩: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ: شَهِدْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يُحَدِّثُ بِحَدِيثِ الْمُتَلَاعِنَيْنِ فَقَالَ لَهُ ابْنُ شَدَّادٍ: أَهِيَ الَّتِي قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَوْ كُنْتُ رَاجِمًا أَحَدًا بِغَيْرِ بَيِّنَةٍ رَجَمْتُهَا» ؟ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: لَا، تِلْكُ امْرَأَةٌ قَدْ أَعْلَنَتْ
Musnad Syafi'i 1259: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad, dari Al Qasim bin Muhammad, ia mengatakan: Bahwa ia pernah menyaksikan Ibnu Abbas menceritakan hadits tentang 2 orang yang berli'an. Maka Ibnu Syadad berkata kepadanya, "Apakah wanita tersebut adalah orang yang dikatakan oleh Nabi , 'Seandainya aku merajam seseorang tanpa saksi, niscaya aku akan merajamnya?'" Ibnu Abbas menjawab, "Bukan, wanita itu yang telah mengakui dirinya." 494

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi