HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

31. Pembahasan Tentang Hukum Al-Qur'an

مسند الشافعي

1280

مسند الشافعي ١٢٨٠: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ قَالَ: سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيِّبِ عَنِ الرَّجُلِ، لَا يَجِدُ مَا يُنْفِقُ عَلَى امْرَأَتِهِ، قَالَ: يُفَرَّقُ بَيْنَهُمَا. قَالَ أَبُو الزِّنَادِ: قُلْتُ: سُنَّةٌ؟ فَقَالَ سَعِيدٌ: سُنَّةٌ قَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: وَالَّذِي يُشْبِهُ قَوْلَ سَعِيدٍ: سُنَّةٌ، أَنْ يَكُونَ سُنَّةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Musnad Syafi'i 1280: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad, ia mengatakan:



Aku pernah bertanya kepada Sa'id bin Musayyab tentang seorang lelaki yang tidak mempunyai sesuatu untuk menafkahi istrinya. Maka dia menjawab, "Keduanya diceraikan." Abu Az-Zinad bertanya, "Apakah hal itu Sunnah (tuntunan Nabi )?" Sa'id menjawab, "(Ya), Sunnah." 514



Asy-Syafi'i RA mengatakan bahwa makna yang dimaksud dari ucapan Sa'id bin Musayyab "Sunnah" lebih mirip menunjukkan tuntunan Rasulullah SAW.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi