HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

31. Pembahasan Tentang Hukum Al-Qur'an

مسند الشافعي

1285

مسند الشافعي ١٢٨٥: أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي رَوَّادٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَهَا، فَسَاقَ نِكَاحَهَا وَبِنَاءَهُ بِهَا وَقَوْلَهُ لَهَا: «إِنْ شِئْتِ سَبَّعْتُ عِنْدَكِ وَسَبَّعْتُ عِنْدَهُنَّ»
Musnad Syafi'i 1285: Ibnu Abu Rawad mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Abu Bakar bin Abdurrahman, dari Ummu Salamah : Bahwa Rasulullah melamarnya, lalu melangsungkan perkawinannya dan menggaulinya. Nabi bersabda kepadanya, "Jika kamu suka, aku tinggal 7 hari bersamamu dan 7 hari bersama mereka (istri-istri yang lain)." 519

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi