HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

31. Pembahasan Tentang Hukum Al-Qur'an

مسند الشافعي

1287

مسند الشافعي ١٢٨٧: أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، وَابْنِ الزُّبَيْرِ، أَنَّهُمَا قَالَا فِي الْمُخْتَلِعَةِ يُطَلِّقُهَا زَوْجُهَا قَالَا: «لَا يُلْزِمُهَا طَلَاقٌ لِأَنَّهُ طَلَّقَ مَا لَا يَمْلِكُ»
Musnad Syafi'i 1287: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha' dari Ibnu Abbas dan Ibnu Az-Zubair bahwa keduanya telah mengatakan mengenai wanita yang sedang khulu', lalu diceraikan oleh suaminya: Si istri tidak terkena thalak, mengingat si suami menjatuhkan thalak terhadap apa yang tidak ia miliki. 521

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi