HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

31. Pembahasan Tentang Hukum Al-Qur'an

مسند الشافعي

1305

مسند الشافعي ١٣٠٥: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ بُكَيْرٍ، عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ أَبِي عَيَّاشٍ الْأَنْصَارِيِّ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ يَسْتَفْتِي عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا قَبْلَ أَنْ يَمَسَّهَا، قَالَ عَطَاءٌ: فَقُلْتُ إِنَّمَا طَلَاقُ الْبِكْرِ وَاحِدَةٌ، فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو: إِنَّمَا أَنْتَ قَاضٍ، الْوَاحِدَةُ تَبُتُّهَا وَالثَّلَاثُ تُحَرِّمُهَا حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ قَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: وَلَمْ يَقُلْ لَهُ عَبْدُ اللَّهِ: بِئْسَمَا صَنَعْتَ، حِينَ طَلَّقَهَا ثَلَاثًا
Musnad Syafi'i 1305: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Bukair, dari An-Nu'man bin Abu Ayasy Al Anshari, dari Atha bin Yasar, ia mengatakan: Seorang lelaki datang meminta fatwa kepada Abdullah bin Amr mengenai seorang lelaki yang menceraikan istrinya dengan 3 kali thalak sebelum menyentuhnya (menyetubuhinya). Atha berkata, "Maka aku katakan, 'Sesungguhnya thalak bagi perawan itu hanya sekali'." Abdullah bin Amr berkata, "Sesungguhnya engkau bermaksud bahwa thalak sekali memutuskannya, dan thalak 3 kali mengharamkannya sebelum kawin dengan lelaki lain." 539 Imam Asy-Syafi'i mengatakan bahwa Abdullah tidak mengatakan kepada lelaki tersebut, "Alangkah buruknya apa yang kamu lakukan itu", yang telah menjatuhkan thalak 3 kali.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi