HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

31. Pembahasan Tentang Hukum Al-Qur'an

مسند الشافعي

1312

مسند الشافعي ١٣١٢: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ يَحْيَى، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ، أَنَّهُ قَالَ: هِيَ مَنْسُوخَةٌ، نَسَخَتْهَا: {وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى} [النُّور: 32] مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ فَهِيَ مِنْ أَيَامَى الْمُسْلِمِينَ. يَعْنِي قَوْلَهُ: {الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً} [النُّور: 3] الْآيَةَ
Musnad Syafi'i 1312: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Yahya, dari Sa'id bin Al Musayyab, bahwa sehubungan dengan firman-Nya, "Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina." (Qs. An-Nuur [24]: 3) ada di-nasakh oleh firman-Nya, "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian." (Qs. An- Nuur [24]: 32) Sedangkan dia termasuk orang-orang yang sendirian dari kalangan kaum muslim. 546

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi