HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

31. Pembahasan Tentang Hukum Al-Qur'an

مسند الشافعي

1325

مسند الشافعي ١٣٢٥: أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي يَحْيَى، عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِي وَهْبٍ الْجَيْشَانِيِّ، عَنْ أَبِي خِرَاشٍ، عَنِ الدَّيْلَمِيِّ، أَوْ عَنِ ابْنِ الدَّيْلَمِيِّ قَالَ: أَسْلَمْتُ وَتَحْتِي أُخْتَانِ، فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَنِي أَنْ أُمْسِكَ أَيَّتَهُمَا شِئْتُ وَأُفَارِقَ الْأُخْرَى
Musnad Syafi'i 1325: Ibnu Abu Yahya mengabarkan kepada kami dari Ishaq bin Abdullah, dan Abu Wahab Al Jainsyani, dari Abu Kharasy, dari Ad-Dailami, atau dan Ibnu Ad-Dailami, ia berkata, "Ketika masuk Islam, aku mempunyai 2 orang istri yang bersaudara, maka aku bertanya kepada Nabi . Beliau memerintahkan kepadaku agar memegang salah seorang di antara keduanya yang aku sukai dan menceraikan yang lainnya." 559

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi