HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

33. Pembahasan Tentang Minuman

مسند الشافعي

1378

مسند الشافعي ١٣٧٨: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ الدِّيلِيِّ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ اسْتَشَارَ فِي الْخَمْرِ يَشْرَبُهَا الرَّجُلُ، فَقَالَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: نَرَى أَنْ تَجْلِدَهُ ثَمَانِينَ؛ فَإِنَّهُ إِذَا شَرِبَ سَكِرَ، وَإِذَا سَكِرَ هَذَى، وَإِذَا هَذَى افْتَرَى. أَوْ كَمَا قَالَ، فَجَلَدَ عُمَرُ ثَمَانِينَ فِي الْخَمْرِ
Musnad Syafi'i 1378: Malik mengabarkan kepada kami dari Tsaur bin Zaid Ad-Dili. Bahwa Umar bin Al Khaththab meminta saran tentang seorang lelaki yang meminum khamer, maka Ali bin Abu Thalib berkata, "Menurut hemat kami, hendaklah didera 80 kali. Karena sesungguhnya bila dia minum, maka dia akan mabuk; dan bila dia mabuk, maka dia akan ngawur; dan bila dia ngawur, maka dia akan berkata dusta." Atau seperti yang dikatakan; Lalu Umar mendera 80 kali dalam hal meminum khamer.612

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi