HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

34. Pembahasan Tentang Menggauli Wanita

مسند الشافعي

1396

مسند الشافعي ١٣٩٦: أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ، وَعَبْدُ الْمَجِيدِ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ: قَالَ عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ: نَكَحَتِ امْرَأَةٌ مِنْ بَنِي بَكْرِ بْنِ كِنَانَةَ يُقَالُ لَهَا آمِنَةُ بِنْتُ أَبِي ثُمَامَةَ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُضَرِّسٍ، فَكَتَبَ عَلْقَمَةُ بْنُ عَلْقَمَةَ الْعُتْوَارِيُّ إِلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ إِذْ هُوَ وَالِي الْمَدِينَةِ: إِنِّي وَلِيُّهَا، وَإِنَّهَا نَكَحَتْ بِغَيْرِ أَمْرِي، فَرَدَّهُ عُمَرُ وَقَدْ أَصَابَهَا. قَالَ: فَأَيُّ امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَلَا نِكَاحَ لَهَا، لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ» . وَإِنْ أَصَابَهَا فَلَهَا صَدَاقُ مِثْلِهَا بِمَا أَصَابَ مِنْهَا بِمَا قَضَى لَهَا بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Musnad Syafi'i 1396: Muslim dan Abdul Majid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia mengatakan: Amr bin Dinar pernah mengatakan: Seorang wanita yang dikenal dengan nama Aminah binti Abu Tsumamah dari kalangan Bani Bakr bin Kinanah menikah dengan Umar bin Abdullah bin Mudharris. Maka Alqamah bin Alqamah Al Itwari mengirimkan surat kepada Umar bin Abdul Aziz yang pada saat itu menjadi penguasa kota Madinah, "Sesungguhnya aku adalah walinya, sedangkan wanita itu menikah tanpa seizinku." Maka Umar membatalkan pernikahannya, sedangkan lelaki itu telah menggaulinya, lalu Umar bin Abdul Aziz berkata, "Siapapun wanitanya yang menikah tanpa seizin walinya, maka tidak ada nikah baginya, karena Nabi telah bersabda, 'Nikahnya batal, dan jika si lelaki telah mencampurinya, maka si wanita berhak memperoleh mahar mitsil-nya karena si lelaki telah menyetubuhinya' Ini persis seperti yang telah diputuskan oleh Nabi dalam kasus yang sama."630

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi