HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

34. Pembahasan Tentang Menggauli Wanita

مسند الشافعي

1398

مسند الشافعي ١٣٩٨: أَخْبَرَنَا الثِّقَةُ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: كَانَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا يُخْطَبُ إِلَيْهَا الْمَرْأَةُ مِنْ أَهْلِهَا فَتَشْهَدُ، فَإِذَا بَقِيَتْ عُقْدَةُ النِّكَاحِ قَالَتْ لِبَعْضِ أَهْلِهَا: «زَوِّجْ؛ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ لَا تَلِي عُقْدَةَ النِّكَاحِ»
Musnad Syafi'i 1398: Orang yang dipercaya mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Abdurrahman bin Qasim, dari ayahnya, ia menceritakan: Aisyah pernah menerima lamaran yang ditujukan kepada salah seorang wanita dari kalangan kerabatnya, lalu ia menerimanya. Tetapi ketika perihalnya sampai kepada akad nikah, ia berkata kepada salah seorang dari kerabat wanita tersebut, "Nikahkanlah dia, karena sesungguhnya wanita tidak boleh menjadi wali dalam akad nikah." 632

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi