HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

34. Pembahasan Tentang Menggauli Wanita

مسند الشافعي

1400

مسند الشافعي ١٤٠٠: أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ، وَسَعِيدٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُثْمَانَ بْنِ خُثَيْمٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، وَمُجَاهِدٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: «لَا نِكَاحَ إِلَّا بِشَاهِدَيْ عَدْلٍ وَوَلِيٍّ مُرْشِدٍ» وَأَحْسِبُ مُسْلِمًا قَدْ سَمِعَهُ مِنَ ابْنِ خُثَيْمٍ
Musnad Syafi'i 1400: Muslim bin Khalid dan Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Abdullah bin Utsman bin Khaitsam, dari Sa'id bin Jubair dan Mujahid, dari Ibnu Abbas , ia berkata, Tidak ada nikah kecuali dengan adanya 2 orang saksi yang adil dan seorang wali yang mursyid," Aku (perawi) menduganya mengatakan yang muslim. Perawi berkata, "Aku telah mendengarnya dari Ibnu Khats'am." 634

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi