HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

35. Pembahasan Tentang Mengungkapkan Redaksi Pelamaran

مسند الشافعي

1403

مسند الشافعي ١٤٠٣: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ، عَنْ مُسْلِمٍ الْحَنَّاطِ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ
Musnad Syafi'i 1403: Muhammad bin Ismail mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Dzib, dari Muslim Al Khayath, dari Umar : Bahwa Nabi telah melarang seorang lelaki melamar atas lamaran saudaranya sebelum dia menikah atau meninggalkannya. 637

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi