HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

36. Pembahasan Tentang Talaq dan Ruju'

مسند الشافعي

1409

مسند الشافعي ١٤٠٩: أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي رَوَّادٍ، وَمُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ: أَخْبَرَنِي ابْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ، أَنَّهُ سَأَلَ ابْنَ الزُّبَيْرِ عَنِ الرَّجُلِ، يُطَلِّقُ الْمَرْأَةَ فَيَبُتُّهَا ثُمَّ يَمُوتُ وَهِيَ فِي عِدَّتِهَا، فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الزُّبَيْرِ: " طَلَّقَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ تُمَاضِرَ بِنْتَ الْأَصْبَغِ الْكَلْبِيَّةَ فَبَتَّهَا ثُمَّ مَاتَ وَهِيَ فِي عِدَّتِهَا فَوَرَّثَهَا عُثْمَانُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ ابْنُ الزُّبَيْرِ: أَمَّا أَنَا فَلَا أَرَى أَنْ تَرِثَ مَبْتُوتَةٌ "
Musnad Syafi'i 1409: Ibnu Abu Rawad dan Muslim bin Khalid menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia mengatakan: Ibnu Abu Mulaikah pernah mengabarkan kepadaku: Bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Az-Zubair tentang seorang lelaki yang menceraikan istrinya dengan thalak habis-habisan, kemudian si lelaki meninggal dunia, sedangkan istrinya masih berada dalam iddahnya. Maka Abdullah bin Zubair menjawab, "Abdurrahman bin Auf pernah menceraikan Tumadhir binti Ashbagh Al Kalbiyah dengan thalak yang habis-habisan. Kemudian dia meninggal dunia, sedangkan istrinya masih dalam iddah, maka Utsman memberikan hak waris kepadanya." 643 Ibnu Az-Zubair berkata, "Aku berpendapat bahwa wanita yang dicerai habis-habisan tidak dapat mewarisi suaminya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi