HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

36. Pembahasan Tentang Talaq dan Ruju'

مسند الشافعي

1414

مسند الشافعي ١٤١٤: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، حَدَّثَنِي ابْنُ شِهَابٍ، عَنِ ابْنِ الْمُسَيِّبِ، أَنَّ نُفَيْعًا، مُكَاتَبًا لِأُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، طَلَّقَ امْرَأَتَهُ حُرَّةً تَطْلِيقَتَيْنِ فَاسْتَفْتَى عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَ لَهُ عُثْمَانُ: «حُرِّمَتْ عَلَيْكَ»
Musnad Syafi'i 1414: Malik mengabarkan kepada kami bahwa Ibnu Syihab menceritakan kepadaku dari Ibnu Al Musayyab: Nafi', seorang budak mukatab Ummu Salamah, -istri Nabi - telah menceraikan istrinya yang merdeka sebanyak 2 kali thalak, lalu ia meminta fatwa kepada Utsman bin Affan. Kemudian Utsman berkata kepadanya, "Dia haram atas dirimu." 648

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi