HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

37. Pembahasan Tentang Hitungan Kecuali Riwayat dari Mu'adz

مسند الشافعي

1418

مسند الشافعي ١٤١٨: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، وَزَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، أَنَّ الْأَحْوَصَ، هَلَكَ بِالشَّامِ حِينَ دَخَلَتِ امْرَأَتُهُ فِي الدَّمِ مِنَ الْحَيْضَةِ الثَّالِثَةِ وَقَدْ كَانَ طَلَّقَهَا، فَكَتَبَ مُعَاوِيَةُ إِلَى زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ يَسْأَلُهُ عَنْ ذَلِكَ، فَكَتَبَ إِلَيْهِ زَيْدٌ أَنَّهَا «إِذَا دَخَلَتْ فِي الدَّمِ مِنَ الْحَيْضَةِ الثَّالِثَةِ فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ وَبَرِئَ مِنْهَا، وَلَا تَرِثُهُ وَلَا يَرِثُهَا»
Musnad Syafi'i 1418: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi' dan Zaid bin Aslam, dari Sulaiman bin Yasar: Bahwa Al Ahwash meninggal dunia di negeri Syam ketika istrinya memasuki masa haid yang ketiga, sedangkan Al Ahwash telah menceraikannya. Maka Muawiyah mengirimkan surat kepada Zaid bin Tsabit untuk menanyakan masalah tersebut. Lalu Zaid membalas suratnya bahwa wanita itu apabila telah memasuki masa haid yang ketiga, berarti dia telah terbebas dari suaminya dan suaminya telah terbebas pula darinya; si istri tidak boleh mewarisinya, dan dia pun tidak dapat mewarisi istrinya. 652

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi