HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

37. Pembahasan Tentang Hitungan Kecuali Riwayat dari Mu'adz

مسند الشافعي

1431

مسند الشافعي ١٤٣١: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، بِأَنَّهُ سُئِلَ عَنِ الْمَرْأَةِ، يُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا وَهِيَ حَامِلٌ فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ: إِذَا وَضَعَتْ حَمْلَهَا فَقَدْ حَلَّتْ، فَأَخْبَرَهُ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: «لَوْ وَلَدَتْ وَزَوْجُهَا عَلَى سَرِيرِهِ لَمْ يُدْفَنْ لَحَلَّتْ»
Musnad Syafi'i 1431: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar bahwa ia pernah ditanya mengenai masalah seorang wanita yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil, maka Ibnu Umar menjawab, "Apabila dia telah melahirkan, berarti dia telah halal (untuk kawin)." Ia mendapat berita dari seorang lelaki kalangan Anshar bahwa Umar bin Al Khaththab pernah berkata, "Seandainya seorang istri melahirkan, sedangkan jenazah suaminya masih ada di atas peraduannya dan belum dikebumikan, dia benar- benar telah halal (untuk kawin lagi)." 665

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi