HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

37. Pembahasan Tentang Hitungan Kecuali Riwayat dari Mu'adz

مسند الشافعي

1440

مسند الشافعي ١٤٤٠: أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ، عَنْ جَرِيرٍ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ، عَنْ زَاذَانَ أَبِي عُمَرَ، عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَضَى فِي الَّتِي تُزَوَّجُ فِي عِدَّتِهَا أَنَّهُ يُفَرَّقُ بَيْنَهُمَا وَلَهَا الصَّدَاقُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، وَتُكْمِلُ مَا أَفْسَدَتْ مِنْ عِدَّةِ الْأَوَّلِ وَتَعْتَدُّ مِنَ الْآخَرِ
Musnad Syafi'i 1440: Yahya bin Hasan mengabarkan kepada kami dari Jarir, dari Atha' bin Saib, dari Zadzan bin Abu Umar, dari Ali : Bahwa ia pernah memutuskan hukum dalam kasus wanita yang kawin di masa iddahnya, yaitu dia memisahkan di antara keduanya dan bagi si wanita diberikan maskawinnya sebagai ganti dari apa yang telah dihalalkan dari farjinya. Kemudian si wanita menyempurnakan sisa dari iddah suami pertama yang ia rusak, kemudian melakukan iddah lagi dari suami yang baru. 672

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi