HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

39. Pembahasan Tentang Persusuan

مسند الشافعي

1459

مسند الشافعي ١٤٥٩: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيدِ، أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ، سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ، كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَأَرْضَعَتْ إِحْدَاهُمَا غُلَامًا وَأَرْضَعَتِ الْأُخْرَى جَارِيَةً، فَقِيلَ لَهُ: هَلْ يَتَزَوَّجُ الْغُلَامُ الْجَارِيَةَ؟ فَقَالَ: «لَا، اللِّقَاحُ وَاحِدٌ»
Musnad Syafi'i 1459: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Amr bin Asy-Syarid: Bahwa Ibnu Abbas ditanya mengenai seorang lelaki yang mempunyai 2 orang istri, sedangkan salah seorang dari keduanya menyusukan seorang bayi laki-laki dan yang lainnya menyusukan seorang bayi perempuan. Maka dikatakan kepadanya, "Bolehkah anak laki-laki itu kawin dengan anak perempuan tersebut?" Ibnu Abbas menjawab, "Tidak boleh, karena liqah (pembuahan)nya berasal dari sumber yang sama."690

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi