HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

43. Pembahasan Tentang Tawanan, Curang dalam Harta Rampasan Perang dan Lainnya

مسند الشافعي

1503

مسند الشافعي ١٥٠٣: أَخْبَرَنَا الشَّافِعِيُّ، أَنَّهُ قَالَ لِبَعْضِ مَنْ يُنَاظِرُهُ قَالَ: فَقُلْتُ لَهُ: رَوَى الثَّقَفِيُّ وَهُوَ ثِقَةٌ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالْيَمِينِ مَعَ الشَّاهِدِ
Musnad Syafi'i 1503: Imam Asy-Syafi'i mengabarkan kepada kami bahwa ia mengatakan kepada salah seorang yang berdialog dengannya, "Dan aku berkata kepadanya bahwa Ats-Tsaqafi telah meriwayatkan hadits ini —dia orang yang tsiqah— dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, dari Jabir: Nabi pernah memutuskan perkara dengan sumpah disertai saksi.733

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi