HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

45. Pembahasan Tentang Sifat Larangan Nabi SAW dan Pembahasan Tentang Budak Mudabbar

مسند الشافعي

1522

مسند الشافعي ١٥٢٢: أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ، وَعَبْدُ الْمَجِيدِ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ، أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، يَقُولُ: أَنَّ أَبَا مَذْكُورٍ، رَجُلًا مِنْ بَنِي عُذْرَةَ، كَانَ لَهُ غُلَامٌ قِبْطِيُّ فَأَعْتَقَهُ عَنْ دُبُرٍ، مِنْهُ، وَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ بِذَلِكَ الْعَبْدِ فَبَاعَ الْعَبْدَ وَقَالَ: «إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فَقِيرًا فَلْيَبْدَأْ بِنَفْسِهِ، فَإِنْ كَانَ فَضْلٌ فَلْيَبْدَأْ مَعَ نَفْسِهِ بِمَنْ يَعُولُ، ثُمَّ إِنْ وَجَدَ بَعْدَ ذَلِكَ فَضْلًا فَلْيَتَصَدَّقْ عَلَى غَيْرِهِمْ» وَزَادَ مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ فِي الْحَدِيثِ شَيْئًا
Musnad Syafi'i 1522: Muslim mengabarkan kepada kami dari Abdul Majid, dari Ibnu Juraij; Abu Az-Zubair mengabarkan kepadaku bahwa ia pernah mendengar Jabir bin Abdullah mengatakan: Sesungguhnya Abu Madzkur adalah seorang lelaki dari Bani Udzrah. Ia memiliki seorang budak qibthi, lalu ia memerdekakannya dengan akad tadbir darinya. Nabi mendengar hal tersebut, tetapi Abu Madzkur menjual budaknya. Maka Nabi bersabda, "Apabila seseorang di antara kalian miskin, hendaklah ia memulai untuk dirinya sendiri; dan jika ia mempunyai kelebihan, hendaklah ia memulai untuk dirinya sendiri beserta orang-orang yang ditanggungnya. Kemudian jika ia menemukan kelebihan lagi sesudah itu, hendaklah ia bersedekah kepada orang lain." Muslim bin Khalid dalam hadits ini menambahkan, "Menyedekahkan sesuatu."752

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi