HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

47. Pembahasan Tentang Dakwaan dan Bukti-Bukti

مسند الشافعي

1536

مسند الشافعي ١٥٣٦: أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ، وَسَعِيدُ بْنُ سَالِمٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ، أَنَّهُ قَالَ فِي شَهَادَةِ النِّسَاءِ عَلَى الشَّيْءِ مِنْ أَمْرِ النِّسَاءِ: «لَا يَجُوزُ فِيهِ أَقَلُّ مِنْ أَرْبَعٍ»
Musnad Syafi'i 1536: Muslim dan Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha' bahwa ia pernah mengatakan sehubungan dengan kesaksian wanita terhadap sesuatu menyangkut perkara wanita, yaitu bahwa hal tersebut tidak boleh kurang dari kesaksian 4 orang. 766

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi