HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

50. Pembahasan Tentang Potong Tangan Karena Pencurian dan Bab-Bab Lainnya

مسند الشافعي

1544

مسند الشافعي ١٥٤٤: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ حَزْمٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَنَّ سَارِقًا، سَرَقَ أُتْرُجَّةً فِي عَهْدِ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَأَمَرَ بِهَا عُثْمَانُ فَقُوِّمَتْ ثَلَاثَةَ دَرَاهِمٍ مِنْ صَرْفِ اثْنَيْ عَشَرَ دِرْهَمًا بِدِينَارٍ فَقَطَعَ يَدَهُ قَالَ مَالِكٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: «وَهِيَ الْأُتْرُجَّةُ الَّتِي يَأْكُلُهَا النَّاسُ»
Musnad Syafi'i 1544: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Abu Bakar bin Hazm, dari ayahnya, dari Amrah binti Abdurrahman: Bahwa ada seorang pencuri mencuri buah lemon di zaman kekhalifahan Utsman, maka ia memerintahkan agar pencurinya ditangkap. Buah lemon itu ditaksir seharga 3 dirham dengan nilai tukar 1 dinar menjadi 12 dirham, lalu dipotong (tangannya). Imam Malik mengatakan bahwa buah utrujah (lemon) itu pada masanya dimakan oleh banyak orang. 774

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi