HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

51. Pembahasan Tentang Al-Bahirah dan As-Sa'ibah

مسند الشافعي

1560

مسند الشافعي ١٥٦٠: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا أَرَادَتْ أَنْ تَشْتَرِيَ جَارِيَةً تُعْتِقُهَا فَقَالَ أَهْلُهَا: نَبِيعُكِهَا عَلَى أَنَّ وَلَاءَهَا لَنَا، فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «لَا يَمْنَعُكِ ذَلِكَ، إِنَّمَا الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ»
Musnad Syafi'i 1560: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Aisyah :Bahwa dia bermaksud membeli seorang budak perempuan yang akan dia merdekakan, kemudian pemilik budak itu berkata, "Kami mau menjualnya kepadamu dengan syarat wala'nya tetap bagi kami." Lalu Aisyah menceritakan hal tersebut kepada Rasulullah , maka beliau bersabda, "Hal tersebut tidaklah mencegahmu, karena sesungguhnya hak wala itu hanya bagi orang yang memerdekakan."789

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi