HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

52. Pembahasan Tentang Berburu dan Menyembelih Hewan

مسند الشافعي

1573

مسند الشافعي ١٥٧٣: أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ، وَعَبْدُ الْمَجِيدِ، وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْحَارِثِ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ، عَنِ ابْنِ أَبِي عَمَّارٍ قَالَ: " سَأَلْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ الضَّبُعِ، أَصَيْدٌ هِيَ؟ فَقَالَ: نَعَمْ، قُلْتُ: أَتُؤْكَلُ؟ قَالَ: نَعَمْ، قُلْتُ: أَسَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: نَعَمْ "
Musnad Syafi'i 1573: Muslim dan Abdul Majid serta Abdullah bin Harits mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Abdullah bin Ubaid bin Umair, dari Ibnu Abu Ammar, ia menceritakan: Aku pernah bertanya kepada Jabir bin Abdullah tentang dubuk, apakah ia termasuk binatang buruan?" Maka ia menjawab, "Ya." Aku bertanya lagi, "Bolehkah dimakan?" Ia menjawab, "Ya." Aku bertanya lagi, "Apakah engkau mendengarnya langsung dari Rasulullah ?" Ia menjawab, "Ya." 802

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi