HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

54. Pembahasan Tentang Jirah Al Khatha'

مسند الشافعي

1604

مسند الشافعي ١٦٠٤: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ طَاوُسٍ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: أُذَكِّرُ اللَّهَ امْرَأً سَمِعَ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنِينِ شَيْئًا، فَقَامَ حَمَلُ بْنُ مَالِكِ بْنِ النَّابِغَةِ فَقَالَ: كُنْتُ بَيْنَ جَارَتَيْنِ لِي، فَضَرَبَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِمِسْطَحٍ فَأَلْقَتْ جَنِينًا مَيِّتًا، فَقَضَى فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِغُرَّةٍ فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: إِنْ كِدْنَا أَنْ نَقْضِيَ فِي مِثْلِ هَذَا بِرَأْيِنَا
Musnad Syafi'i 1604: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Amr, dari Thawus bahwa Umar bin Khaththab pernah berkata, "Aku menyerukan untuk ingat kepada Allah terhadap seseorang yang pernah mendengar dari Nabi suatu hadits mengenai masalah kandungan." Maka berdirilah Haml bin Malik bin Nabighah, lalu berkata, "Aku pernah memisahkan 2 orang budak perempuan milikku (yang sedang berkelahi), tetapi salah seorang darinya memukul yang lain dengan kayu tenda hingga si terpukul gugur kandungannya. Maka, Rasulullah memutuskan hukuman denda dalam kasus tersebut." Lalu Umar berkata, "Kami tidak dapat memutuskan masalah ini dengan hukum seperti itu melalui ra'yu (pendapat) kami sendiri." 832

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi