HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

58. Pembahasan Tentang Perjalanan Perang

مسند الشافعي

1617

مسند الشافعي ١٦١٧: أَخْبَرَنَا الثِّقَةُ، عَنِ ابْنِ أَبِي خَالِدٍ، عَنْ قَيْسٍ، عَنْ جَرِيرٍ قَالَ: كَانَتْ بَجِيلَةُ رُبُعَ النَّاسِ، فَقَسَمَ لَهُمْ عُمَرُ رُبُعَ السَّوَادِ فَاسْتَغَلُّوهُ ثَلَاثَ أَوْ أَرْبَعَ سِنِينَ، أَنَا شَكَكْتُ، ثُمَّ قَدِمْتُ عَلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَمَعِي فُلَانَةُ بِنْتُ فُلَانٍ امْرَأَةٌ مِنْهُمْ قَدْ سَمَّاهَا لَا يَحْضُرُنِي ذِكْرُ اسْمِهَا، فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: «لَوْلَا أَنِّي قَاسِمٌ مَسْئُولٌ لَتَرَكْتُكُمْ عَلَى مَا قُسِمَ لَكُمْ، وَلَكِنِّي أَرَى أَنْ تَرُدُّوا عَلَى النَّاسِ»
Musnad Syafi'i 1617: Orang yang dipercaya mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Khalid, dari Qais, dari Jarir, ia mengatakan bahwa bajilah adalah bagian untuk orang-orang (kaum muslim), maka khalifah membagikannya dalam bentuk kebun kurma, lalu mereka memanfaatkannya selama 3 atau 4 tahun —aku ragu—, kemudian aku menghadap Umar bin Khaththab dengan ditemani oleh si Fulanah binti Fulan, istri salah seorang dari mereka yang namanya telah disebut oleh perawi; tetapi ketika ia menyebutkan namanya, aku tidak hadir. Lalu Umar bin Khaththab berkata, "Seandainya aku bukan seorang pembagi yang bertanggung jawab, niscaya aku biarkan kalian mendapat apa yang telah dibagikan untuk kalian, tetapi aku berpendapat kalian harus mengembalikannya kepada orang-orang (kaum muslim)." 845

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi