HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

60. Pembahasan Tentang Jenazah dan Hudud

مسند الشافعي

1644

مسند الشافعي ١٦٤٤: أَخْبَرَنَا مُطَرِّفُ بْنُ مَازِنٍ، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، أَخْبَرَنَا أَبُو أُمَامَةَ بْنُ سَهْلٍ، أَنَّهُ أَخْبَرَهُ رَجُلٌ، مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ السُّنَّةَ فِي الصَّلَاةِ عَلَى الْجَنَازَةِ أَنْ يُكَبِّرَ الْإِمَامُ ثُمَّ يَقْرَأُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ بَعْدَ التَّكْبِيرَةِ الْأُولَى سِرًّا فِي نَفْسِهِ، ثُمَّ يُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَيَخْلُصُ الدُّعَاءَ لِلْجَنَازَةِ فِي التَّكْبِيرَاتِ، لَا يَقْرَأُ فِي شَيْءٍ مِنْهُنَّ، ثُمَّ يُسَلِّمُ سِرًّا فِي نَفْسِهِ
Musnad Syafi'i 1644: Mutharif bin Mazin mengabarkan kepada kami dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, Abu Umamah bin Sahi mengabarkan kepada kami: Bahwa ia mengabarkan hadits dari seorang lelaki dari kalangan sahabat Nabi bahwa menurut tuntunan Sunnah dalam shalat jenazah ialah, hendaknya imam melakukan takbir, kemudian membaca Fatihatul Kitab setelah takbir pertama; ia membacanya perlahan, hanya terdengar oleh dirinya sendiri. Setelah itu membaca shalawat untuk Nabi , lalu murni berdoa untuk jenazah pada takbir-takbir berikutnya, jangan membaca (Al Qur'an) pada salah satu takbir pun dari takbir-takbir tersebut, selanjutnya ia bersalam dan hanya didengar oleh diriya sendiri. 871

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi