HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

60. Pembahasan Tentang Jenazah dan Hudud

مسند الشافعي

1672

مسند الشافعي ١٦٧٢: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ أَبِي الرِّجَالِ، عَنْ أُمِّهِ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْمُخْتَفِيَ وَالْمُخْتَفِيَةَ قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ إِدْرِيسَ: وَقَدْ رُوِّيتُ أَحَادِيثَ مُرْسَلَةً عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْعُقُوبَاتِ وَتَوْقِيتِهَا تَرَكْنَاهَا لِانْقِطَاعِهَا
Musnad Syafi'i 1672: Malik mengabarkan kepada kami dari Abu Ar-Rijal, dari ibunya (yaitu Amrah binti Abdurrahman) bahwa Nabi SAW pernah bersabda,



"Terkutuklah lelaki dan wanita pencuri kain kafan (dengan menggali kuburan)."899



Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i mengatakan, "Aku telah meriwayatkan hadits-hadits mursal dari Nabi SAW mengenai hukuman-hukuman dan pembelaannya. Kami meninggalkannya karena semuanya berpredikat maqthu'."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi