HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

63. Pembahasan Tentang Nikah Karena Takut Miskin

مسند الشافعي

1734

مسند الشافعي ١٧٣٤: أَخْبَرَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ نَافِعِ عَنِ ابْنِ عُمَرَ وَحَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، كِلَاهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنِ الشِّغَارِ وَزَادَ مَالِكٌ فِي حَدِيثِهِ: وَالشِّغَارُ: أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ الرَّجُلَ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ ابْنَتَهُ
Musnad Syafi'i 1734: Malik bin Anas mengabarkan kepada kami dari Nafi' dari Ibnu Umar, dan Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir yang keduanya (Ibnu Umar dan Jabir) meriwayatkan hadits berikut dari Nabi : Nabi telah melarang nikah syighar. 961 Malik di dalam haditsnya menambahkan sebagai berikut: Nikah syighar ialah bila seorang lelaki mengawinkan anak perempuannya (dengan seseorang) dengan syarat hendaknya lelaki tersebut mengawinkannya pula dengan anak perempuannya.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi